> >

Kejagung: Anak AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi di Kasus David Ozora Senilai Rp 120 Miliar

Hukum | 18 Agustus 2023, 17:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan soal tuntutan ganti rugi alias restitusi senilai Rp120 miliar untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG karena terlibat penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan dari ketiga terdakwa tersebut, satu di antaranya yaitu anak AG tidak dibebankan membayar restitusi untuk korban.

Sebab, kata Ketut, anak AG sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun lamanya dalam kasus penganiayaan David. 

Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Selain itu, alasan lainnya karena status AG yang masih anak-anak karenanya tidak perlu dibebankan dengan restitusi.

“Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Namun demikian, Ketut mengakui bahwa pihaknya mencantumkan nama AG dalam tuntutannya terkait  restitusi David Ozora.

Menurutnya, itu karena AG secara bersama-sama dan berada di lokasi saat terjadi penganiayaan yang menyebabkan terjadinya kerugian pada korban.  

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim terkait keputusan porsi beban restitusi kepada masing-masing terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU