> >

Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Kutip UU Advokat: Tidak Dapat Dituntut

Hukum | 14 Agustus 2023, 14:59 WIB
Foto arsip. Kamaruddin Simanjuntak saat melayangkan laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Namanya kembali viral setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  –  Advokat Kamaruddin Simanjuntak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Menurut Kamaruddin, dirinya dipanggil sebagai tersangka karena ucapannya saat menjalankan profesi sebagai advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/8).

Berkaitan dengan hal itu, Kamaruddin mengaku heran karena Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Ia kemudian mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hari Ini

Kamaruddin pun menyebut dirinya akan meminta pertanggungjawaban dari pihak Polri yang menetapkannya sebagai tersangka karena membela kliennya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

Kamaruddin disangka terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU