> >

Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah

Hukum | 4 Agustus 2023, 09:22 WIB
Hakim ketua dalam sidang eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Fahzal Hendri, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menyebut proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lingkaran setan.

Hal itu disampaikan Fahzal Hendri saat memeriksa Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman, untuk mendalami soal pemenang tender proyek BTS 4G Kominfo.

Diketahui, Gumala merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Kasus BTS 4G: Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Barang Mewah, Ada LV dan Hermes hingga Iphone

Serta, bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam persidangan itu, awalnya hakim Fahzal bertanya kepada saksi Gumala mengenai peserta atau perusahaan yang mengikuti tender proyek BTS 4G Kominfo.

“Yang ikut tender, pelelangan adalah 3 konsorsium?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

“Betul Yang Mulia, untuk 3 paket,” jawab Gumala.

Adapun tiga konsorsium antara lain Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang memenangkan paket 1 dan 2 untuk mengelola proyek BTS 4G Kominfo. 

Lalu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI yang memenangkan tender paket 3. Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE yang memenangkan Paket 4 dan 5.

Tiga konsorsium itu, kata Gumala, bersaing untuk memenangkan tender proyek di masing-masing paket pengerjaan BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri

Hakim Fahzal kemudian bertanya kepada saksi Gumala mengenai apakah ada saingan atau perusahaan selain ketiga konsorsium tersebut.

“Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?” tanya Hakim Fahzal.

Menjawab pertanyaan itu, Gumala kembali mengulang penjelasannya soal siapa saja konsorsium pemenang pada masing-masing paket.

Hakim Fahzal pun kemudian menyentil pernyataan itu bahwa sebenarnya tidak ada pihak lain selain tiga konsorsium yang mengikuti tender. 

“Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar di situ saja! vicious circle! Lingkaran setan! itu juga. Nanti ujung ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya!” ucap Hakim Fahzal.

“Benar enggak itu? ada yang tidak lolos dari 3 konsorsium itu? tadi tender walaupun berbeda paket?” 

Lantas, Gumala justru memberikan jawaban berbelit atas pertanyaan hakim Fahzal tersebut. Ia mengatakan setiap konsorsium tidak bisa memegang paket yang sama, hanya bisa mengikuti lelang di paket lain jika kalah dalam lelang sebelumnya.

Baca Juga: Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit

“Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya Pak, ujung -ujungnya mereka juga yang menang! Benar?” kata Hakim menegaskan.

“Betul Yang Mulia, karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya 3 konsorsium itu tadi,” jawab Gumala.

Atas jawaban tersebut, Hakim Fahzal pun menilai bahwa proyek BTS 4G Kominfo sebenarnya hanyalah bagi-bagi pekerjaan kepada konsorsium yang telah ditentukan sebelumnya.

“Apa yang mau ditenderkan kalau begitu?! Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu Pak,” ucap hakim. 

“Enggak ada saingannya, kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender, ada yang kalah tender di sini?”

Gumala kembali mengulangi penjelasan soal proses lelang tender bahwa jika ada konsorsium yang kalah di salah satu paket, bisa menang di paket yang lain.

Baca Juga: Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit

Mendengar jawaban itu lagi, hakim Fahzal tampak sedikit emosi mendengar penjelasan tersebut. Menurutnya, hal itu hanyalah main-main.

“Itu main-main namanya itu lah! Itu main-main itu tender yang kayak begitu pak! Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang, ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama saja dengan pembagian jatah, arisan itu!” kata Hakim Fahzal.

“Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4. gitu pak. Sehingga yang saudara loloskan, 3 konsorsium itu, dia yang melaksanakan berbeda paket, sampai paket 5, betul enggak?”.

“Betul Yang Mulia, 3 konsorsium tersebut,” jawab Gumala.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU