> >

Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah

Hukum | 4 Agustus 2023, 09:22 WIB
Hakim ketua dalam sidang eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Fahzal Hendri, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menyebut proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lingkaran setan.

Hal itu disampaikan Fahzal Hendri saat memeriksa Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman, untuk mendalami soal pemenang tender proyek BTS 4G Kominfo.

Diketahui, Gumala merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Kasus BTS 4G: Petinggi Bakti Kominfo Akui Terima Barang Mewah, Ada LV dan Hermes hingga Iphone

Serta, bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam persidangan itu, awalnya hakim Fahzal bertanya kepada saksi Gumala mengenai peserta atau perusahaan yang mengikuti tender proyek BTS 4G Kominfo.

“Yang ikut tender, pelelangan adalah 3 konsorsium?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

“Betul Yang Mulia, untuk 3 paket,” jawab Gumala.

Adapun tiga konsorsium antara lain Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang memenangkan paket 1 dan 2 untuk mengelola proyek BTS 4G Kominfo. 

Lalu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI yang memenangkan tender paket 3. Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE yang memenangkan Paket 4 dan 5.

Tiga konsorsium itu, kata Gumala, bersaing untuk memenangkan tender proyek di masing-masing paket pengerjaan BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri

Hakim Fahzal kemudian bertanya kepada saksi Gumala mengenai apakah ada saingan atau perusahaan selain ketiga konsorsium tersebut.

“Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?” tanya Hakim Fahzal.

Menjawab pertanyaan itu, Gumala kembali mengulang penjelasannya soal siapa saja konsorsium pemenang pada masing-masing paket.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU