PPP Berhentikan Sementara Romy sebagai Ketua Umum
Berita kompas tv | 16 Maret 2019, 13:23 WIBTerjaring OTT KPK, Romy Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua Umum
Sekjen PPP Arsul mengatakan bahwa Ketum PPP Romahurmuzy diberhentikan sementara dari jabatannya, hal itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP pasal 11.
Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
#OTTKPK #PPP #romahurmuzy
Penulis : Yudho Priambodo Editor :
Sumber : Kompas TV