> >

PPP Berhentikan Sementara Romy sebagai Ketua Umum

Berita kompas tv | 16 Maret 2019, 13:23 WIB

Terjaring OTT KPK, Romy Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua Umum

Sekjen PPP Arsul mengatakan bahwa Ketum PPP Romahurmuzy diberhentikan sementara dari jabatannya, hal itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP pasal 11.

Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.

#OTTKPK #PPP #romahurmuzy

Penulis : Yudho Priambodo Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU