> >

Pengadilan Resmi Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp5 Triliun ke Menko Polhukam Mahfud MD

Hukum | 31 Juli 2023, 19:22 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan secara resmi pencabutan gugatan perdata yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.

Diketahui, Panji Gumilang sebelumnya menggugat secara perdata terhadap Mahfud MD senilai Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap fitnah.

Adapun putusan tersebut telah ditetapkan dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh IG Eko Purwanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Hendropriyono Mengaku Heran Namanya Diseret-seret soal Al Zaytun: Saya sudah di Luar Panggung

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dalam amar putusan di bawah ini," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

Eko menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan ketetapan tersebut adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menjelaskan bahwa kuasa penggugat telah menyerahkan surat tertanggal 18 Juli 2023 yang berisi soal Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST yang diterima pada register surat masuk pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor register 8986.

Adapun surat itu telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada 21 Juli 2023 yang pada pokoknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara perdata 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST atas permintaan klien.

Diketahui, sidang tersebut dihadiri oleh empat kuasa hukum Panji Gumilang serta Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan tim.

Baca Juga: Menag Buka Suara soal Polemik Al-Zaytun di Tengah Kasus Panji Gumilang

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU