> >

Istilah "Dana Komando" Mencuat di Kasus Helikopter AW-101 Kini Muncul Lagi di Suap Kabasarnas

Hukum | 27 Juli 2023, 07:15 WIB
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)

Sejatinya Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo dari Dansesko TNI. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan. 

Dako di AW-101

Istilah Dako alias dana komando ini sejatinya bukan kali ini muncul di kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga: Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Dituntut 15 Tahun Penjara

Di kasus korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101 istilah dana komando muncul di persidangan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh.

Dalam surat dakwaan Irfan, dijelaskan terdakwa memberi uang kepada Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp17.733.600.000 atau Rp17 miliar untuk dana komando.

Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran sebesar Rp738,9 miliar. 

Agus membantah adanya dana komando Rp17 miliar yang diberikan kepadanya. 

Dalam sidang putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan terbukti adanya pemberian dana komando oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 pada 2016. 

Baca Juga: Kronologi Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

Dana komando tersebut diberikan oleh Irfan kepada Letkol (adm) Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas Markas Besar TNI Angkatan Udata periode 2015-Februari 2017.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2).

Irfan divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dalam perkara itu. Irfan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17,22 miliar.

Vonis terhadap Irfan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Vonis uang pengganti juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu Rp177 miliar.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU