> >

Wapres Minta MA Tetapkan Status Hukum Anak dari Pernikahan Beda Agama

Hukum | 24 Juli 2023, 14:10 WIB
Foto arsip. Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Sumber: BPMI - SETWAPRES via KOMPAS.id)

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin itu menerangkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin kedua SEMA tersebut.

Baca Juga: 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun Menjadi Fatwa MUI Sebelum Edaran MA

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU