> >

Kisah Korupsi di Indonesia Makin Menggila: Dana Bansos Covid-19 pun Disikat Pak Menteri

Hukum | 7 Juli 2023, 08:04 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant).

Para pegiat antikorupsi banyak yang kecewa dengan vonis belasan tahun itu. Sebab, kejahatan yang dilakukan Juliari Batubara tergolong luar biasa, yakni oleh pejabat publik di kala negara dalam kondisi darurat bencana Covid-19.

Kurnia Ramadhan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, memberi empat argumen bahwa Juliari layak dipenjara seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Kedua, praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. Ketiga, Juliari tak mengakui perbuatannya. Dan Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain supaya tak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Mengapa hakim memvonis ringan Juliari Batubara? Salah satunya, majelis hakim menilai bahwa Juliari sudah cukup menderita karena mendapatkan cercaan dari masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim ketua Muhammad Damis, Senin, 23 Agustus 2021.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU