> >

Kisah Korupsi di Indonesia Makin Menggila: Dana Bansos Covid-19 pun Disikat Pak Menteri

Hukum | 7 Juli 2023, 08:04 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant).

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia makin menggila, tidak terbantahkan. Dia menyebut korupsi sudah menyebar di semua institusi.

"Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama," jelas Mahfud MD di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 11 Juni 2023 silam.

Dan salah satu korupsi yang terbilang gila itu adalah saat dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 disikat oleh Juliari Batubara, kala menjabat sebagai menteri sosial pada 2020 silam.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020.

Penangkapan para pejabat ini terkait korupsi bansos di kementerian yang menangani urusan orang miskin ini, dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, yaitu bantuan paket sembako.

Baca Juga: Remisi Natal: Masa Tahanan Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara Dipotong 1 Bulan

Para vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) untuk bansos itu, rupanya memberikan suap untuk para pejabat di kemensos. Dan yang menerima fee itu salah satunya sang menteri sosial Juliari Batubara.

Dalam pengadilan Juliari Batubara pun terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp32,482 miliar. 

Politikus PDI- P ini kemudian dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp500 juta pada 23 Agustus 2021.

Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Bukan hanya itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pegiat antikorupsi kecewa

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU