> >

Bahas Dugaan Aliran Dana Rp27 M, Pakar: Kejagung Harus Lakukan Konfrontasi, Tak Cuma Klarifikasi

Hukum | 4 Juli 2023, 06:30 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung perlu melakukan konfrontasi antara Dito Ariotedjo dan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo mengenai dugaan adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar.

Dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (3/7/2023), Hibnu menjelaskan, pemeriksaan Dito oleh Kejagung pasti berdasarkan suatu informasi.

Dalam hal ini, informasi yang diperoleh adalah tentang adanya dugaan aliran dana yang mengalir untuk meredam penanganan kasus korupsi BTS.

Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan memeriksa Dito sebagai saksi untuk melakukan klarifikasi.

“Oleh karena itu, tidak salah kalau Kejaksaan Agung mengklarifikasi. Hari ini mengklarifikasi. Klarifikasi itulah yang dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Kejagung Tindaklanjuti Aliran Dana Rp27 M: Untuk Bersihkan Nama Saya

“Tapi apakah klarifikasi cukup? Harus ada konfrontasi. Siapa? Yang sekarang diduga memberikan dana dalam pengadaan tersebut,” tambahnya.

Ia menilai penanganan dugaan aliran dana itu masih berproses, yakni setelah dilakukan klarifikasi, maka harus ada konfrontasi.

“Jadi masih proses, klarifikasi harus ada konfrontasi. Itu bagian dari proses pengungkapan suatu perkara.”

Menanggapi penjelasan Hibnu, Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihak tim penyidik masih akan mendalami perkara itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU