BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
Humaniora | 3 Juli 2023, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap menanggung biaya pengobatan peserta yang terpapar Covid-19 meski status pandemi telah menuju fase endemi.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, pemberdayaan dan tanggung jawab terkait Covid-19 dalam masa endemi sejak 21 Juni 2023 lalu berubah dari pemerintah ke masyarakat.
"Dalam hal ini, peserta BPJS bayar ke BPJS, maka BPJS akan membayarkan (klaim),” tuturnya.
“Jadi untuk seluruh peserta BPJS digeser dari tanggung jawab pemerintah ke masyarakat bikin dirinya sehat, pola perilakunya segala macam, tapi kalau terpaksa sakit, BPJS siap membayari," imbuh dia.
Baca Juga: Sambut Masa Endemi Covid-19, DPMPTSP Pemkot Semarang Genjot Pertumbuhan Investasi!
Ali menjelaskan, meski kasus Covid-19 selalu ada, tapi jumlah sekarang terkendali dibanding masa pandemi.
"Bagi penderita atau mereka yang terinfeksi dan peserta kalau bisa cek keaktifan, kalau sudah jadi peserta tidak tahu terinfeksi atau tidak. Nah, itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh, kalau mau pindah setelah 3 bulan juga boleh," ujarnya.
Nantinya, jika pihak klinik atau puskesmas merujuk ke rumah sakit (RS), maka RS akan menegakkan diagnosisnya.
"Dan kami akan bayar asal ini sesuai indikasi medis. Kalau memang dia penderita Covid-19 nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya dan bisa diklaim ke BPJS dan BPJS selalu siap," kata Ali, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Cabut Status Pandemi Covid-19, Jokowi Berharap Endemi Bisa Bawa Dampak Positif di Berbagai bidang
Ali menambahkan, nilai daripada klaim tersebut belum tentu sama antarpasien, tergantung hasil diagnosis yang muncul setelah terpapar Covid-19.
"Nilai tanggungan masuk dalam klasifikasi tergantung diagnosisnya, dia kena Covid-19 yang menonjol apa? Apakah memang pernapasan, bisa ke otak, bisa penyakit neurologi, dari rumah sakit apa yang utamanya? Itu sudah ada tarifnya, sesuai diagnosis utamanya itu meskipun ada diagnosis tambahan komorbiditas," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com