> >

KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center untuk Ganti Uang Rp8 Miliar yang Belum Dibayar Karomani

Hukum | 27 Juni 2023, 06:05 WIB
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan penyitaan Gedung LNC tersebut dilakukan sebagai pengganti uang denda terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tersebut.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu

"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Leo Sukoto di Bandarlampung, Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan, penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana.

Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," ujar Leo.

Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang untuk membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

Baca Juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 Miliar

"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," ucap Leo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU