> >

Polisi akan Periksa Pelapor hingga Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Pengasuh Ponpes Al-Zaytun

Hukum | 27 Juni 2023, 03:05 WIB
Pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. (Sumber: www.al-zaytun.sch.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan melakukan pemeriksaan pelapor hingga saksi dalam kasus penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/6/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami laporan terhadap Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui ceramah di Ponpes Al-Zaytun yang kemudian diunggah ke media sosial Youtube.

"Kami akan dalami dulu. Tentu prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap masalah ini harus kami perhatikan juga," kata Ramadhan, Senin (26/6).

Ia menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau menggali keterangan terhadap pelapor, saksi, serta saksi-saksi ahli.

Saksi ahli itu, kata dia, berasal dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam. 

Baca Juga: Karo Penmas Mabes Polri: Pekan Ini Segera Periksa Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

"Setelah kami memperoleh keterangan-keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah di dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap saudara PG itu sendiri," ujarnya.

Panji Gumilang dilaporkan sengaja menyebarkan pernyataan yang bersifat penodaan agama.

"Setelah kami menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara MI, (dia) melaporkan saudara PG atas dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama," kata Ramadhan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU