Kompas TV nasional hukum

Karo Penmas Mabes Polri: Pekan Ini Segera Periksa Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 20:29 WIB
karo-penmas-mabes-polri-pekan-ini-segera-periksa-pengasuh-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang
Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, ungkap langkah Polri dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (26/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan segera memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas laporan dugaan penistaan agama.

Ramadhan menjelaskan, laporan polisi atas Panji Gumilang tersebut dilayangkan oleh orang berinisial MI.

Panji dilaporkan atas isi ceramahnya yang diunggah di media sosial Youtube.

"Setelah kami menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara MI, melaporkan saudara PG atas dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama,' tentu kami langsung melakukan penyelidikan," jelasnya di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/6/2023).

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, kata dia, akan segera dilakukan pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat, dalam minggu ini segera kami lakukan," ujarnya.

Ia menambahkan, pelapor membawa barang bukti berupa satu buah tangkapan layar atau screenshot berita media online. 

Baca Juga: Wakapolri Bicara Kemungkinan Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun

"Maka kami akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan atau klarifikasi, mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi-saksi ahli," terang Ramadhan.

Saksi ahli itu, kata dia, berasal dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam. 

"Setelah kami memeroleh keterangan-keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah di dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap saudara PG itu sendiri," jelasnya

.Ia menekankan, pihaknya masih akan mendalami laporan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaitun Indramayu tersebut di tahap penyelidikan.

"Kami akan dalami dulu. Tentu prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap masalah ini harus kami perhatikan juga. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan, pertama dari pelapor, saksi, kemudian saksi-saksi ahli tadi akan kami ambil keterangan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Ponpes Al-Zaytun, Cholil Nafis: Panji Gumilang Tidak Mau Datang Kalau Ada MUI

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjem Agus Andrianto mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun, 

"Akan kami lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di ponpes tersebut bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," ungkapnya.

"Secara sepintas, dari apa yang di-upload yang kami dengar, ada dugaan itu, ada. Tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu, akan kami lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli, baru mengarah kepada pelaku," jelas Komjen Agus , Senin (26/6) dipantau dari cuplikan video Kompas TV.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x