> >

Menaker Ida Fauziyah: Cuti Bersama Iduladha Pilihan, Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Peristiwa | 22 Juni 2023, 11:48 WIB
Menaker Ida Fauziah menyebut perlindungan terhadap PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua. (Sumber: Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti Iduladha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Cuti Bersama Iduladha untuk Dorong Ekonomi, Terutama dari Pariwisata Daerah

Ida mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Dikutip dari Antara, bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Muhadjir.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU