> >

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Ditunda 6 Juli, Ini Alasannya

Hukum | 20 Juni 2023, 17:55 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda jadwal pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba. (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO).)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda jadwal pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.

Sejatinya sidang putusan banding Teddy digelar Rabu besok (21/6/2023), namun sidang akan ditunda hingga Juli 2023.

Informasi ini disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Selasa (20/6/2023).

"(Sidang pembacaan putusan) oleh Majelis Hakim tingkat banding ditunda menjadi Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Binsar pun menjelaskan alasan penundaan pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut perkara itu bakal diadili hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Baca Juga: Pasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU