> >

Ini Konsekuensi yang Bisa Diterima Denny Indrayana dari Laporan MK ke Kongres Advokat Indonesia

Hukum | 16 Juni 2023, 06:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Laporan ini buntut dari unggahan Denny terkait informasi putusan uji materi UU Pemilu di MK. Denny diketahui merupakan anggota dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai konsekuensi tertinggi yang bisa diterima terlapor yakni pencabutan izin beracara. 

Sebab laporan MK terkait pernyataan Denny mengenai putusan MK mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etika profesi advokat yang tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. 

Jika nantinya dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan terlapor terbukti melanggar kode etik profesi, maka akan ada tindakan yang diberikan. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap dari profesinya.

Baca Juga: MK Pastikan akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan

"Konsekuensinya apa ya paling Prof Denny Indrayana ini dicabut izinnya oleh asosiasi advokat yang mewadahinya," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).

Jamin menambahkan meski ada peluang diberhentikan dari profesinya, terlapor bisa saja berganti organisasi advokat. 

Kasus tersebut banyak terjadi karena Indonesia tidak menganut single bar atau organisasi tunggal yang mewadahi para advokat seperti di Amerika Serikat. Oraganisasi advokat di Indonesia sistem multi bar. 

"Walaupun terlapor diberhentikan masih bisa diterima di asosiasi lain. Kalau itu yang diharapkan MK saya kira terlalu kecil ya kalau terkait dengan mencabut izin advokat, tapi setidaknya dengan adanya laporan setidaknya ada suatu yang dilakukan MK untuk menjaga wibawanya," ujar Jamin.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU