> >

Ketua Komisi VII DPR Disebut Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Lewat Pesan

Hukum | 12 Juni 2023, 21:34 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dugaan pelecehan seksual verbal Ketua Komisi VIII DPR RI dilakukan melalui pesan, Senin (12/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sugeng Suparwoto dilakukan melalui pengiriman pesan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, pihaknya telah menerima pengaduan terduga korban, AA, pada April 2023.

Ia mengaku Komnas Perempuan masih memeriksa aduan AA untuk menentukan kategori kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh politikus dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Siti menyebut, AA mengaku mengalami tindak kekerasan seksual secara verbal dan melalui pengiriman pesan.

"Korban di dalam pengaduannya menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang ia alami adalah pelecehan seksual verbal dan juga pengiriman melalui pesan," kata Siti di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (12/6/2023).

Ia menerangkan, Komnas Perempuan masih menelaah laporan korban dengan mengacu Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan UU TPKS, kata Siti, kekerasan seksual non-fisik diartikan sebagai pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Baca Juga: MKD DPR Undang Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto: Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Verbal

"Ini yang harus dilihat dan sama-sama sedang kami telaah, apakah pernyataan, ini kan konteks yang dimaksud di UU TPKS atau tidak," jelasnya.

Siti mengungkapkan, AA melaporkan dugaan kekerasan seksual verbal itu kepada Tim Unit Pengaduan dan Rujukan Komnas Perempuan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU