> >

Satgas Covid-19 Cabut Aturan Penggunaan Masker, Ini Imbauan dari Kemenkes

Humaniora | 11 Juni 2023, 21:54 WIB
Seorang pedagang yang mengenakan masker melintas di depan mural imbauan untuk melawan Covid-19 di Jakarta, Minggu (29/11/2020). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat di masa transisi endemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, menanggapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 untuk merelaksasi kebijakan prokes, salah satunya mencabut aturan penggunaan masker.

"Kita berharap tentunya, situasi masa transisi endemi Covid-19 ini, dapat terus berjalan baik sehingga kebijakan-kebijakan kita yang mulai merelaksasi kebijakan tentang pembatasan kegiatan masyarakat dengan dicabutnya aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM," kata Siti Nadia dalam pernyataannya Minggu (11/6/2023).

"Kemudian kita juga sudah mulai merelaksasi  protokol kesehatan yaitu dari sisi vaksinasi, kita mengimbau, terutama untuk yang sakit berat ataupun kematian. Kemudian penggunaan masker juga sudah kita relaksasi dan tanggung jawab penggunaan masker ini menjadi tanggung jawab pribadi."

"Karena pribadilah yang tahu bahwa dirinya kondisinya sedang sehat atau berpotensi tertularkan atau menularkan kepada orang lain.

"Mencuci tangan merupakan perilaku hidup bersih yang sehat, yang kita tahu tidak hanya bisa mencegah Covid tapi juga penyakit lainnya termasuk penyakit infeksi saluran pencernaan. Sehingga tentunya masih kita anjurkan bagi masyarakat mempraktekkan hidup bersih dan sehat ini."

"Jangan lupa penggunaan aplikasi SATUSEHAT masih bisa kita akses untuk mendukung kita dalam tentunya mendapatkan akses layanan kesehatan, khususnya dalam layanan kesehatan telemedicine," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak Pakai

Seperti yang diketahui, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU