> >

Para Aktivis Lingkungan: Pak Jokowi, Segera Cabut Izin Ekspor Pasir Laut!

Peristiwa | 1 Juni 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut (Sumber: Greenpeace )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyerukan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah nomor PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang salah satunya kembali membuka keran izin ekspor pasir laut.

Greenpeace di situs resminya mengajak masyarakat untuk menyuarakan penolakannya melalui sebuah ajakan "Pak Jokowi, segera cabut izin ekspor pasir laut! Jangan tertipu akal-akalan oligarki untuk mengeruk cuan tanpa perhitungan." Greenpeace mengajak masyarakat yang peduli lingkungan untuk memasukkan nama dan menuliskan keresahannya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 21 Tahun Dilarang, Walhi hingga Susi Pudjiastuti Protes

“Ini adalah greenwashing ala pemerintah. Pemerintah kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, tetapi nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki,” ucap Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.

Hal senada disampaikan Walhi yang didukung oleh 28 Walhi se Indonesia, Rabu (31/5/2023).

"PP ini juga membuka topeng pemerintah Indonesia yang selalu menyampaikan komitmen di berbagai forum internasional untuk menjaga kesehatan dan keselamatan laut Indonesia. Dengan demikian, komitmen Jokowi di forum internasional itu hanya narasi indah di atas podium semata," demikian pernyataan Walhi.

Walhi Nasional dan 28 Walhi Daerah se-Indonesia menyatakan desakannya kepada Presiden sebagai berikut:

1. Segera mencabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia.

2. Melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyak tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia.

3. Mengevaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Aktivis Kritisi Pemerintah yang Buka Izin Ekspor Pasir Laut Kembali, Setelah 20 Tahun Dilarang

4. Menyusun segera skema penyelamatan desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam.

5. Segera menetapkan darurat iklim dan segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU