> >

Mantan Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas Informan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu

Rumah pemilu | 1 Juni 2023, 08:10 WIB
Hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna saat ditemui di gedung MK, Kamis (9/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kredibilitas informasi dugaan kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana dipertanyakan. 

Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyatakan penjelasan juru bicara MK maupun dari hakim MK Enny Nurbaningsih di media massa, gugatan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu baru di tahapan penyerahan kesimpulan dan belum masuk ke Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. 

Hal ini yang membuat Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020 ini mempertanyakan kredibilitas informasi dugaan kebocoran putusan MK yang disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya. 

"Bagaimana ceritanya tiba-tiba sudah ada putusan, artinya kredibilitas itu saya persoalkan kredibilitasnya. Bagi saya orang yang pernah sebagai hakim konstitusi, logika itu tidak benar," ujar Palguna di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana soal Informasi Putusan MK: Saya Tegaskan, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Palguna juga menilai informasi yang diterima Denny bukan dari MK dan hanya membaca gelagat hakim dalam persidangan, tidak membuat sebuah putusan hakim dapat terbaca. 

Palguna menjelaskan dalam setiap persidangan hakim pastinya menggali keterangan dengan cara yang bermacam-macam. Bisa sejalan dengan masalah yang diperkarakan bisa juga berbeda. 

Hal ini yang membuat pertanyaan dan gelagat hakim di persidangan belum tentu menghasilkan putusan yang tidak diinginkan atau diinginkan oleh penggugat.

"Kalau cara saya bertanya misalnya acap kali putusan, pendapat dan pendirian saya justru sebaliknya dari yang saya tanyakan di ruang sidang. Kan itu cara mencari keterangan, bukan berarti berada dalam posisi itu," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Usut Pembocor Putusan MK | LAPSUS

Lebih lanjut Palguna mengkritik pernyataan Denny yang mengeluarkan isu dugaan kebocoran putusan dengan maksud mengawal MK untuk tidak dijadikan alat.

Menurutnya cara tersebut malah membuat masyarakat tidak percaya terhadap lembaga yang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Caranya jangan menyampaikan narasi yang justru mengarahkan rakyat untuk tidak percaya kepada MK. Ini berbahaya," ujar Palguna.

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 

Baca Juga: 9 Hakim MK akan Gelar Rapat untuk Putuskan Sistem Pileg di Pemilu 2024

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kebocoran Putusan MK Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU