> >

Usai Geledah Kantor Pusat, Kejagung Periksa 4 Pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta

Hukum | 30 Mei 2023, 07:13 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan ada sembilan orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Empat dari sembilan pihak yang diperiksa merupakan pegawai kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Sembilan orang termasuk pegawai Bea Cukai Bandara Soetta diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Emas, Ini Kata Dirjen

"Mereka yang diperiksa adalah SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Empat pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yakni saksi MGA selaku PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Saksi LB, selaku PNS, saksi AADY selaku PNS serta saksi AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sedangkan sisanya yakni saksi, SJ, LDT, CE, EEL dan AH merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Kembali Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Ditjen Bea Cukai

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU