> >

Ramai Isu Putusan Sistem Pemilu, KSP Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan MK

Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 16:15 WIB
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro (kanan) menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Kantor KSP Jakarta, Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses pembuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal sistem pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023), dikutp dari Kompas.com.

Juri berujar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengar terkait isu putusan MK yang berkembang di masyarakat.

Dia pun menekankan, Jokowi tidak akan mengintervensi dalam putusan MK tersebut.

"Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," jelasnya.

Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya mengenai putusan sistem Pemilu tersebut kepada MK.

"Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," ujarnya.

Sebelumnya, isu putusan MK ini menyeruak usai Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU