> >

Luhut Absen Batal Beri Kesaksian, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni

Hukum | 29 Mei 2023, 13:15 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (29/5/2023).

Luhut tidak hadir dengan alasan tugas kenegaraan di luar negeri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah sebagaimana surat yang kami terima atas jawaban dari surat panggilan kami," ujar JPU.

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

Luhut mengirimkan surat tersebut sebagai balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirimkan oleh JPU pada tanggal 23 Mei 2023.

"Kami, sebagai penuntut umum, telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, yaitu saksi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan permohonan maaf," kata jaksa.

Sempat terjadi perdebatan dari kuasa hukum Fatia dan Haris terkait kelengkapan bukti mengenai tugas negara yang dilaksanakan oleh Luhut.

Mereka merasa dirugikan karena Jaksa Penuntut Umum hanya memperlihatkan surat yang berasal dari pihak penuntut.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Demo Tolak Pungli, Berakhir Ricuh!

Meski demikian Hakim Ketua Cokorda Gede Arthanapada memutuskan untuk menutup agenda sidang hari ini dan menunda pemeriksaan saksi Luhut.

"Baik cukup, dicatat sidang kami tunda sampai 8 Juni 2023 jam 10.00 WIB," ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Haris Azhar, Direktur Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, soal video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar pada bulan Agustus 2021.

 

Video tersebut membahas laporan dari sejumlah organisasi, termasuk KontraS, mengenai bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI yang terlibat dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Litbang Kompas: Sorot Kasus Haris-Fatia dan Bima Yudho Lampung, Kepuasan Politik dan Keamanan Turun

Laporan dari Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2021.

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 310, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU