> >

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Emas, Ini Kata Dirjen

Hukum | 29 Mei 2023, 10:58 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023). Kantor Bea Cukai digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi emas. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung di kantor Bea dan Cukai.

Diketahui, penggeledahan oleh Kejagung di kantor Bea Cukai tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Baca Juga: 3 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas yang Diungkap Mahfud

Askolani mengaku Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu penyelidikan yang dilakukan Kejagung jika diperlukan. Tentunya, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," kata Askolani dikutip dari Kompas.com pada Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, Askolani enggan menjelaskan secara rinci alasan pihak Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai.

Saat ditanya lebih lanjut, Askolani pun tidak mau membenarkan bahwa kantornya itu digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.

Baca Juga: Berawal dari 'Flexing', Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Kanwil Pertanahan Jaktim Dicopot

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Itu antara lain di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Baca Juga: Andhi Pramono Dicopot, Bea Cukai Makassar Tunjuk Pejabat Pelaksana Harian

Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

 

Adapun dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp 300 triliun.

Hal tersebut diungkap oleh Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu.

Baca Juga: Buntut Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi!

Saat itu Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU