> >

PKS Sebut Anggota DPR Inisial BY Ajukan Pengunduran Diri Buntut Dugaan KDRT

Hukum | 23 Mei 2023, 08:12 WIB
Kuasa hukum korban Srimiguna melaporkan pelanggaran kode etik KDRT terhadap istrinya M ke MKD DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/5/2023). (Sumber: Antara)

BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.

Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengatakan bahwa pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

 

Sejak Mei 2023, penyelidikan telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Walaupun korban telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kondisi psikisnya masih belum stabil.

Baca Juga: Pidato Lengkap Jusuf Kalla di Milad ke-21 PKS: Ingatkan Anies Soal Ini

Proses persidangan MKD DPR RI masih menunggu untuk mendapatkan detail lebih lanjut tentang identitas dan peristiwa yang dialami oleh korban.

"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," kata Gam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU