> >

KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Hukum | 22 Mei 2023, 12:55 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy Satrio. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi oleh KPK untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Kasus Mario Dandy Makan Waktu Panjang, Ini Alasannya

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Ali menjelaskan, Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4/2023). 

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tunggu Info Kelengkapan Berkas Perkara dari Kejaksaan

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU