Kompas TV nasional hukum

Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tunggu Info Kelengkapan Berkas Perkara dari Kejaksaan

Kompas.tv - 20 Mei 2023, 14:17 WIB
kasus-mario-dandy-polda-metro-jaya-tunggu-info-kelengkapan-berkas-perkara-dari-kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih menunggu informasi soal kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu (20/5/2023), dikutip dari Antara.

“Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” tambahnya.

Baca Juga: 2 Bulan Lebih Berkas Mario Dandy Belum Juga Rampung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Polda Metro Jaya berharap dalam waktu dekat syarat formil dan materiil dalam kasus ini bisa terpenuhi.

“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo.

“Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta pada 10 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x