> >

Mahfud MD Sebut Ada Rekaman Percakapan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Peristiwa | 20 Mei 2023, 11:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyebut penyidik Kejagung memiliki rekaman percapakan, termasuk dari unsur pejabat penting saat membagi-bagikan proyek tersebut.  (Sumber: Instagram/@mahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti berupa dokumen, surat hingga rekaman percakapan sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Mahfud mengatakan, penyidik Kejagung memiliki rekaman percapakan, termasuk dari unsur pejabat penting saat membagi-bagikan proyek tersebut. 

Rekaman pembicaraan terkait kasus dugaan korupsi tersebut, kata Mahfud MD sudah disadap oleh penyidik.

Bukti rekaman percakapan antarpejabat itu diharapkan dapat digunakan untuk membongkar aliran dana dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

Selain itu, menurut Mahfud MD, penyidik Kejagung juga sudah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny) sebagai tersangka," kata Mahfud MD, Jumat (19/5/2023), dikutip dari Kompas.id.

"Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” ujarnya.

Selain rekaman dan percakapan, dokumen lain yang sudah dikantongi di antaranya terkait keterlambatan penyelesaian, pembangunan proyek di bawah target, dan proyek yang sudah dibangun tidak sesuai spesifikasi awal.

 

Kronologi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mahfud menjelaskan, kasus berawal saat pemerintah membuat program pembangunan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kemenkominfo 2020-2024. 

Nilai total proyek Rp28 triliun. Setelah disetujui, pada tahun 2020, pemerintah menurunkan anggaran senilai Rp10,2 triliun.

”Waktu itu, dana diturunkan dengan catatan tahun 2021 sudah selesai. Ternyata, belum ada (wujud proyeknya) hingga akhir 2021,” kata Mahfud.

Saat itu, dana diturunkan dengan catatan tahun 2021 sudah selesai. Ternyata hingga akhir 2021, belum ada wujud proyeknya.

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate

Karena belum ada menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022, proyek itu diteliti kembali. 

Kemenkominfo saat itu meminta perpanjangan waktu penyelesaian sampai Maret 2022.

”Seharusnya Desember 2021 sudah selesai semua. Tapi, Maret 2022 lapor baru 1.200 menara BTS terbangun dari target 4.200,” ujarnya.

Mahfud MD menyebut Kemenkominfo beralasan proyek terkendala karena pandemi Covid-19. 

Dari laporan 1.200 menara BTS yang sudah berhasil terbangun, pemerintah juga melakukan pengecekan melalui satelit. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa menara BTS yang terbangun jumlahnya hanya 985.

”Dari 985 itu, diambil sampel delapan. Semuanya itu benda mati, tidak ada jaringan apa-apa. Karena itu, bisa saja 985 itu memang tidak benar semua. Sudah kurang, tidak benar pula,” katanya.

Hasil pemeriksaan internal itu kemudian diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa dari total anggaran Rp10,2 triliun yang sudah keluar, diduga yang dikorupsi mencapai Rp8,2 triliun.

”Bukti bahwa uang sudah keluar, tetapi barang tidak ada itu sudah dengan sendirinya kasus korupsi. Menara yang dibangun juga ternyata benda mati yang tidak ada jaringannya,” ungkap Mahfud.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU