> >

Dirlantas Polda Metro: Tilang Manual Langkah Terakhir, Polisi Perlu Mengingatkan dan Menegur Dulu

Hukum | 19 Mei 2023, 07:20 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penerapan sanksi tilang manual bukanlah bentuk intimidasi. Sebaliknya, merupakan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan.

"Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi enggak perlu takut," kata Latif saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi Kini Berlakukan Lagi Tilang Manual di Wilayah Ini

Latif menjelaskan penindakan tilang manual merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihak kepolisian.

"Jadi tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur (terlebih dulu), jadi tidak harus ditilang," ucapnya.

Ia mengaku telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menilang pengendara yang memang dilihat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," ujarnya.

Latif pun menampik bahwa tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak bekerja maksimal, sehingga diberlakukan kembali tilang manual.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Kapolri Wajibkan Pelanggar Ikuti Sidang, Bakal Ditindak Jika Menyuap

"ETLE tetap maksimal, karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE makanya perlu adanya tilang manual ini,” ujarnya.

“Adapun sistem ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat, tapi kalau tilang manual hanya sebagai sarana mendukung saja.”

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah (polda) jajaran.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Jenderal bintang dua itu menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem ETLE.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU