Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Kompas.tv - 15 Mei 2023, 18:56 WIB
polda-metro-jaya-kembali-terapkan-tilang-manual-ini-alasannya
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota. (Sumber: Foto : Polri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut salah satu alasan tilang manual diberlakukan adalah untuk ketertiban pengguna jalan.

Selain itu, banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Ini (tilang manual) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," kata Jhoni, Senin (15/5/2023), dikutip dari Antara.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover ETLE atau membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE, kan bisa dilakukan penindakan manual."

Baca Juga: Tertibkan Pesepeda Motor, Polda Metro Jaya Pasang Kamera ETLE di JLNT Casablanca

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut meski tilang manual kembali berlaku, namun penindakan tilang elektronik tetap dilakukan.

Ia mengatakan, dalam skema tilang manual, pihaknya akan menindak langsung pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelasnya.

Kendati demikian, Latif menuturkan, tidak ada razia pengendara seperti yang sebelum-sebelumnya dalam penindakan tilang manual.

Sehingga, dia mengimbau kepada pengendara untuk tidak takut jika memang tidak melanggar lalu lintas.

"Pemeriksaan hanya yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner. Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut, " ucapnya.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik atau ETLE Lewat BRI atau Bank Lain


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x