> >

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Peristiwa | 16 Mei 2023, 08:25 WIB
Ilustrasi. Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerapkan tilang manual, sejak Senin, (15/5/2023).

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Wartakota


TERBARU