> >

Heboh Gugatan Agar Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Memang Bisa? Ini Kata Korlantas Polri

Peristiwa | 13 Mei 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Heboh gugatan yang menuntut agar SIM berlaku seumur hidup (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, heboh seorang advokat yang mengajukan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus pun memberikan tanggapan terkait gugatan agar SIM berlaku seumur hidup tersebut.

Ia menjelaskan mengapa masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujar Brigjen Yusri, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Wartakota.

Menurutnya, dokumen seperti surat keterangan sehat tersebut wajib sebagai syarat perpanjangan SIM karena menyangkut kondisi pengendara.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya."

"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," jelas Brigjen Yusri.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Wartakota


TERBARU