> >

Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Hukum | 10 Mei 2023, 11:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, mantan jenderal polisi bintang satu yang juga anak buah Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Chuck Beberkan Hendra Kurniawan Curigai Pesan Whatsapp Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempunyai pertimbangan untuk tetap menghukum Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.

Hendra Kurniawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pun sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Dengan Putusan Hakim| Lapsus

Mereka antara lain Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU