Kompas TV nasional laporan khusus

Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Dengan Putusan Hakim| Lapsus

Kompas.tv - 12 Maret 2023, 09:10 WIB
Penulis : Krisna Aditomo

KOMPASTV - Hendra Kurniawan, polisi perintang penyidikan pembunuhan Yosua divonis 3 tahun penjara. Sementara, Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara. Penasihat hukum, mengaku kecewa dan menyebut kliennya bisa bebas, karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.