> >

Soal Vonis Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Hotman Paris: Bersyukur Bukan Hukuman Mati

Hukum | 9 Mei 2023, 16:17 WIB
Kuasa Hukum terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Seperti diketahui, di kasus tersebut, Teddy divonis hukuman seumur hidup bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Pertama, bersyukur bukan hukuman mati," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia divonis penjara seumur hidup bukanlah akhir, pasalnya masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) untuk mengurangi hukuman Teddy.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tegasnya.

Kendati Teddy tak divonis mati, Hotman mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

Dia menyebut pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, harus dipertimbangkan kalaupun ditolak," jelasnya.

Pasalnya, lanjut dia, bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU