> >

Passing Grade Terlalu Tinggi, Peserta Tes PPPK Gugur Massal, Anggota Komisi II Minta Surati Menteri

Peristiwa | 4 Mei 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2023. (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Pasalnya, banyak peserta yang gugur dan dikeluhkan oleh Forum PPPK Teknis.

"Banyak keluhan yang disampaikan oleh peserta ujian yang gagal dalam tes Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 karena passing grade (batas nilai minimal harus dipenuhi) yang tinggi sehingga banyak sekali formasi yang terancam tidak terisi," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5/2023) dikutip dari Antara.
 
Hal ini terungkap saat menerima audiensi secara daring dengan Forum PPPK Teknis pada Sabtu (29/4) yang diikuti lebih 250 orang tenaga PPPK teknis perwakilan dari masing-masing provinsi seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag 2022: Link Cek, Cara Sanggah dan Jadwal Lengkapnya

Para peserta ujian PPPK Teknis 2022 mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan. Secara persentase dan rata-rata peserta gagal memenuhi passing grade yang dipersyaratkan, hanya sebagian kecil yang mampu memenuhinya.

Ia melihat kondisi itu mengakibatkan gugur massal peserta PPPK Teknis 2022 karena terbentur oleh tingginya poin passing grade yang ditentukan dan tingkat kesulitan soal yang diujikan juga cukup rumit.

Sebagai konsekuensinya, banyak formasi PPPK teknis yang belum terisi. Hal ini tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja instansi yang bersangkutan.

Guspardi juga meminta kepada peserta ujian PPPK teknis yang tergabung dalam Forum PPPK Teknis 2022 agar segera menyurati Menteri PAN-RB terkait fenomena banyaknya tenaga teknis yang tidak lolos ujian karena terganjal passing grade yang tinggi.

Surat tersebut dapat ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk bisa ditindaklanjuti ketika ada ada agenda rapat dengar pendapat dengan Kementerian PAN-RB.

Ia menegaskan pemerintah memang perlu membuat terobosan mengatasi persoalan ini.

"Karena formasi tenaga teknis jangan sampai dibiarkan kosong. Jika itu terjadi, sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kan begitu," kata Guspardi.
 
Menurutnya, kebutuhan PPPK teknis sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dalam menunjang kinerja pemerintahan, baik di instansi pusat maupun daerah sangat penting untuk pembangunan nasional.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU