> >

Diduga Terlibat Pengibaran Bendera Republik Maluku Selatan, WN Belanda Dideportasi dan Dicekal

Peristiwa | 1 Mei 2023, 22:54 WIB
Konferensi pers detensi imigrasi seorang warga negara Belanda yang diduga terlibat pengibaran bendera Republik Maluku Selatan, Senin (1/5/2023). (Sumber: John Soplanit/Antara)

AMBON, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dilaporkan mendeportasi seorang warga negara Belanda karena diduga terlibat dan memprovokasi aksi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah. WN Belanda berinisial GA itu akan diterbangkan ke negara asalnya pada 4 Mei mendatang.

"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta, sehingga secara kemanusiaan, penyidik melakukan penahanan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely dikutip Antara, Senin (1/5/2023).

Per Senin (1/5), GA disebut diberangkatkan ke Jakarta dengan dikawal dua petugas imigrasi. Ely menyebut keberadaan GA di Maluku dikhawatirkan memicu hal tak terduga, sehingga proses deportasi segera dimulai.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA Tahun Ini, Terbanyak dari Rusia

Sebelum dideportasi, GA disebut terlibat dan bahkan mendoktrin pihak lain dalam pengibaran bendera RMS. Ia diduga merupakan simpatisan RMS.

"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai, dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata Ely.

Akibat kejadian pengibaran bendera RMS, GA sempat diintai Intel Polda Maluku. Kemudian, intel berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk melakukan pengawasan keberangkatan warga Belanda tersebut.

GA sendiri diketahui hendak berangkat keluar dari Ambon pada Rabu 26 April. Namun, pada hari keberangkatan, keberadaan GA yang dilacak melalui GPS hilang.

Pada Kamis 27 April, Kepala Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Intel Polda Maluku bahwa telah ditemukan lokasi keberadaan orang asing yang diduga simpatisan RMS bertempat di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. GA kemudian diamankan bersama istrinya, MST.

"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA. Akan tetapi, yang bersangkutan tetap diberikan efek jera, yakni tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU