> >

PB IDI Sayangkan Pemberhentian Dokter Zainal Muttaqin: Kebebasan Berpendapat Dilindungi UUD 1945

Peristiwa | 25 April 2023, 05:35 WIB
Dokter spesialis bedah saraf yang diberhentikan RSUP Kariadi Semarang, Zainal Muttaqin. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan pemberhentian sepihak dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang. (Sumber: Dok. PB IDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan pemberhentian sepihak dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang.

PB IDI menegaskan, warga negara Indonesia, termasuk dokter seperti Zainal, memiliki kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.

Zainal Muttaqin sendiri diberhentikan RSUP Kariadi lantaran sering mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pemberhentiannya oleh direktur RSUP Kariadi disinyalir atas arahan Kementerian Kesehatan RI.

"Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan terkait pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) dari RSUP Kariadi, Semarang. Sesuai dengan hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademisi dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan," demikian rilis PB IDI yang diterima Kompas TV, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dihentikan

PB IDI menyebut Zainal Muttaqin adalah dokter bedah saraf dengan spesialisasi langka di bidang epilepsi. Sosok spesialis ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Zainal Muttaqin pun tercatat sebagai guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. Karena itu, PB IDI menonjolkan aktivitasnya sebagai pengajar yang turut menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih "sangat sedikit" di Indonesia.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyebut pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terkait kasus Zainal Muttaqin. Ia mengaku akan memperjuangkan hak-hak anggota IDI dan warga negara Indonesia.

Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah Djoko Handojo menyayangkan cara otoritas yang langsung memberhentikan Zainal. Menurutnya, masalah yang menyangkut Zainal bisa didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

"Kami berharap masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh semua pihak yang terlibat. Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga guru besar dan dokter spesialis bedah saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid lalu," kata Djoko.

"Semestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid. Kita semua pernah bersama-sama bahu-membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.

Pemberhentian Zainal Muttaqin karena kritik menuai sorotan usai viral di media sosial. IDI pun menyorot bahwa tulisan-tulisan Zainal di media Kumparan selama ini tidak hanya mengkritik Kemenkes, tetapi juga menjelaskan banyak kesalahpahaman publlik pada organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia.

PB IDI juga menekankan, bahwa Zainal Muttaqin adalah satu di antara lima pakar bedah epilepsi di Indonesia. PB IDI berharap pemerintah dan RSUP Kariadi semestinya menghormati jasa-jasa Zainal.

“Mudah-mudahan tindakan-tindakan represif seperti ini tidak berlanjut yang akan memperkeruh keadaan dan yang akan dirugikan adalah pasien-pasien dan peserta didik beliau dan masyarakat pada umumnya,” kata Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI Ari Fahrial Syam.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasal Anti-Bullying Terhadap Dokter Diusulkan Masuk ke RUU Kesehatan

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU