> >

Minta Laporan Endar Didalami, Kapolri: Kalau Ada Proses yang Dilanggar Lakukan Penegakan Hukum

Hukum | 13 April 2023, 07:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri akan mendalami setiap laporan masyarakat yang masuk. Termasuk laporan Brigjen Endar Priantoro di Polda Metro Jaya. 

Endar yang sebelumnya menjabat direktur penyelidikan KPK melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Laporan Endar tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana pada Selasa (11/4/2023) dan diterima dalam nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kapolri Lisyo juga meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto profesional mendalami laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro. 

Baca Juga: Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Tuduh Salahgunakan Wewenang

Menurutnya jika ditemukan suatu pelanggaran yang dilakukan terlapor, Irjen Karyoto tidak perlu segan untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Adapun sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK. Karyoto dan Endar dua dari empat pejabat yang digeser dari KPK.

"Laporan-laporan yang ada kita dalami, dari situ kan kita kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kan kita harus melaksanakan tugas," ujar Listyo di gedung DPR, Rabu (12/4/2023).

Listyo juga menegaskan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK. Pihaknya masih menunggu upaya hukum yang sedang dilakukan Endar di Dewan Pegawas terkait pencopotan jabatan Endar sebagai direktur penyelidikan KPK. 

Baca Juga: Kapolda Metro Irjen Karyoto soal Pencopotan Brigjen Endar di KPK: Masalah Internal!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU