> >

KPK Duga Nilai Suap Proyek Jalur Kereta Api Capai 14,5 Miliar, Ada yang Dipakai Buat THR

Hukum | 13 April 2023, 06:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka penerima suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai suap dalam proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan jumlah itu berdasarkan pada keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan bukti permulaan.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023). 

Menurut penjelasannya, praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan.

Adapun empat proyek yang dimaksud yakni: 

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
  3. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, Johanis mengatakan diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sehingga atas pengaturan proyek tersebut, diduga telah terjadi pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek. Diduga diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek.

“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Johanis.

Dia lantas membeberkan konstruksi perkara tersebut, di mana pada 10 April 2023, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

"Mereka menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Bapalan - Kadipiro - Kalioso senilai Rp800 juta," jelasnya.

Kemudian pada pada 11 April Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Ini Perannya

"Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur Nazma Tata Laksana, dkk," tegasnya.

"Itu terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar."

Dugaan penerimaan suap lainnya dilakukan Direktur Prasarana DJKA Kemhub Harno Trimadi (HRN) bersama PPK Kemhub Fadliansyah (FAD) dari Direktur dan VP PT Kereta Api Manajemen Proper, Yoseph Ibrahim (YOS) dan Parjono (PAR) Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022.

"Penerimaan sejumlah uang tersebut terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp1,1 miliar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang tersebut, lanjut Johanis, di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR).

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," jelasnya.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4) yang dilanjutkan pada Rabu (12/4).

Dari operasi senyap tersebut, total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun, hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan penyidik.

Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Baca Juga: Pengakuan Status Brigjen Endar di KPK Tak Sama! Kapolri: Beda Institusi, Tapi Aturan Sudah Jelas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU