> >

KPK Duga Nilai Suap Proyek Jalur Kereta Api Capai 14,5 Miliar, Ada yang Dipakai Buat THR

Hukum | 13 April 2023, 06:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka penerima suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Kemudian pada pada 11 April Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Ini Perannya

"Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur Nazma Tata Laksana, dkk," tegasnya.

"Itu terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar."

Dugaan penerimaan suap lainnya dilakukan Direktur Prasarana DJKA Kemhub Harno Trimadi (HRN) bersama PPK Kemhub Fadliansyah (FAD) dari Direktur dan VP PT Kereta Api Manajemen Proper, Yoseph Ibrahim (YOS) dan Parjono (PAR) Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022.

"Penerimaan sejumlah uang tersebut terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp1,1 miliar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang tersebut, lanjut Johanis, di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR).

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," jelasnya.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4) yang dilanjutkan pada Rabu (12/4).

Dari operasi senyap tersebut, total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun, hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan penyidik.

Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Baca Juga: Pengakuan Status Brigjen Endar di KPK Tak Sama! Kapolri: Beda Institusi, Tapi Aturan Sudah Jelas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU