> >

Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya

Hukum | 11 April 2023, 06:17 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menilai Irjen Teddy Minahasa seharusnya bebas dari tuntutan hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Alfons di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Mantan Akademisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menjelaskan, dalam persidangan tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat terkait dengan apa yang dituduhkan kepada Teddy Minahasa.

Apalagi, Alfons menambahkan, tidak ada hubungan logis yang memperlihatkan secara jelas peran Teddy Minahasa selama persidangan berlangsung. 

Menurutnya, dalam persidangan terungkap banyak tersaji hanya dari keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

"Rangkaian persidangan lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody yang tertuju ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu," katanya.

Kemudian, Alfons juga menilai banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. 

Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa

Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan yang menunjukkan sebagai tempat produsen narkotika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU