> >

Pleidoi Dody Prawiranegara: Menolak Perintah Atasan Tidak Semudah Mengucapkan Sebuah Kata

Hukum | 5 April 2023, 23:34 WIB
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Dody Prawiranegara mengaku kariernya di Kepolisian hancur lantaran loyalitas dan totalitas kepada pimpinan. 

Jabatannya sebagai Kapolres Bukittinggi yang dinilai sebagai titik cerah membangun karier hancur lantaran menjalani perintah Irjen Teddy Minahasa Putra untuk menyisihkan narkoba jenis sabu. 

Dody menyatakan tidaklah mudah menolak perintah pimpinan, apalagi atasan tersebut seseorang yang disegani dan memiliki pengaruh yang besar di kepolisian. 

"Perintah adalah perintah, perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahannya. Perintah jelas bukan satire. Perintah harus dijalankan," ujar Dody saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Dalam nota pembelaannya, Dody menyatakan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan terhadap penugasan berujung kepada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus dijalani, yaitu persidangan ini, di mana ia duduk sebagai terdakwa.

Dirinya juga tidak kuasa menolak perintah dari Teddy Minahasa, yang dinilai akan berpengaruh terhadap kariernya di kepolisian. 

Namun, perintah yang salah tersebut harus dijalankan hingga berujung di pengadilan. 

"Perintah atasan dalam institusi ini bagai dua mata pedang, menolak perintah atasan tidak semudah mengucapkan sebuah kata. Relasi kuasa bukan hanya sekadar omongan belaka," ujar Dedy. 

Baca Juga: Dody Prawiranegara: Saya Tidak Berniat Menikmati Penjualan, Murni karena Perintah Teddy Minahasa

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU