> >

Terbukti Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Ronaldo Didenda Rp 303 Miliar

Kompas dunia | 23 Januari 2019, 10:10 WIB

Mega Bintang Juventus Cristiano Ronaldo menjalani persidangan di Kota Madrid. Ia disidang terkait kasus pajak yang membelitnya.

Ronaldo pun terbukti bersalah menggelapkan pajak saat dirinya bermain di klub raksasa Spanyol, Real Madrid. Hakim akhirnya membuat keputusan menjatuhi Ronaldo hukuman denda sebesar 18,8 Juta Euro atau sekitar Rp 303 Miliar.

Beruntung Ronaldo lolos dari hukuman penjara selama 23 bulan sesuai tuntutan jaksa. Selain itu, mantan rekan Ronaldo, Xabi Alonso juga menghadiri sidang penggelapan pajak. Ia dituntut dengan dakwaan yang sama dengan nilai sekitar Rp 32 Miliar.

Penulis : Desy Hartini Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU