> >

Reaksi Keluarga AG Usai Upaya Diversi Kasus Penganiayaan David Ditolak Keras Keluarga Korban

Hukum | 30 Maret 2023, 16:05 WIB
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga AG (15), anak berkonflik dengan hukum, merespon keputusan pihak keluarga David Ozora (17) yang menolak keras diversi atau penyelesaian kasus penganiayaan korban di luar pengadilan.

Terkait hal itu, pihak keluarga AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, mengaku menghargai keputusan keluarga korban David.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Yakin Eksepsi AG Bakal Ditolak Hakim

"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga, apabila memang belum bisa menerima diversi ini dan kami sangat menghormati itu," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempertemukan orang tua pelaku AG dan paman korban bernama Rustam Hatala untuk memohon maaf secara langsung serta mendoakan agar korban segera pulih.

Adapun terkait nota keberatan, kata dia, pihaknya belum bisa membagikan isi eksepsi lantaran sidang dilaksanakan tertutup dan pihaknya hanya menanggapi syarat formil.

"Besok akan ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Pelaku AG akan Digelar Tiap Hari, Diharap Selesai Sebelum Lebaran karena Ini Alasannya

Dengan demikian, pihak AG mempercayakan segala urusan kepada pihak hakim dan menghargai keputusan pihak keluarga David.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU