> >

Komisi III DPR akan Gelar Rapat Transaksi Rp349 Triliun Lagi, Mahfud MD dan Sri Mulyani Diundang

Hukum | 30 Maret 2023, 07:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, akan kembali bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI berencana kembali mengadakan rapat yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat digelar untuk membahas perbedaan angka transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, sementara Sri Mulyani menyebut angka sekitar Rp189 triliun selama periode 2017-2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, menyatakan akan mengundang Menkeu, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyelaraskan laporan Menko Polhukam.

Baca Juga: Didik Rachbini: Kontroversi Dugaan TPPU Rp349 Triliun Timbulkan Konflik Antarlembaga

Sebagaimana diketahui Mahfud juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Syahroni mengatakan laporan tersebut akan diselaraskan dengan laporan milik Sri Mulyani.

"Karena ada perbedaan sangat jauh," kata Syahroni, Rabu (29/3/2023) malam.

Syahroni mengatakan data transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Mahfud dan Sri Mulyani sangat berbeda.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU