> >

Anggota Komisi III DPR Sebut Ada Usulan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Bersamaan

Hukum | 29 Maret 2023, 22:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, di Satu Meja The Forum, Rabu (29/3/2023) menyebut ada usulan untuk memanggil Mahfud MD dan Sri Mulyani secara bersamaan terkait transaksi mencurigakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Trimedya Panjaitan, menyebut ada usulan untuk memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keuangan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani secara bersamaan terkait transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Menurut Trimedya, usulan itu muncul saat rapat antara Komisi III dan Mahfud MD berlangsung hari ini, Rabu (29/3/2023) baru dimulai.

Awalnya, ia menyebut bahwa berdasarkan pernyataan Mahfud, ada data yang disembunyikan oleh bawahan Sri Mulyani.

“Kalau menurut Pak Mahfud, ada data yang disembunyikan oleh bawahan dari Sri Mulyani. Itu yang membuat rapat tadi menarik dan juga panas,” tuturnya di Satu Meja Meja The Forum, Kompas TV, Rabu.

Baca Juga: Mahfud MD Tersenyum Diingatkan Jangan Marah saat Rapat dengan Komisi III DPR

“Tapi Pak Mahfud meyakini bahwa data dia yang benar, karena data dia dari PPATK, sehingga ada usulan dari kawan-kawan, sebetulnya tadi ada usulan begitu dibuka rapat, kemudian kita tutup, besok kita lanjutkan dan panggil Menteri Keuangan.”

Dengan menghadirkan keduanya secara bersamaan, kata Trimedya, diharapkan semuanya  menjadi jelas, dan dapat diketahui data mana yang benar, milik Mahfud atau Sri Mulyani.

“Barengan semuanya, supaya jelas, data mana yang benar, apakah Pak Mahfud yang betul karena dianggap datanya utuh, atau data Ibu Sri Mulyani yang betul.”

“Sebetulnya ada usulan itu, tapi akhirnya disepakati bahwa dilanjutkan Pak Mahfud dulu hari ini sampai tuntas, mudah-mudahan di ujung pertemuan ini, raker ini, bisa Pak Mahfud lebih menukik,” jelasnya.

Dalam dialog itu, Trimedya juga menuturkan, dirinya sempat menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini adalah data dari PPATK tersebut masih berupa analisis, yang belum tentu merupakan tindak pidana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU