> >

Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu

Hukum | 27 Maret 2023, 12:27 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut merasa kecewa karena sabu yang dikuasainya seberat 1 kilogram hanya dihargai Rp300 juta.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan terhadap anak buah Teddy Minahasa yang jadi terdakwa, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara Sering Sisihkan Sabu Hasil Tangkapan untuk Diisap Sendiri

Adapun AKBP Dody Prawiranegara diketahui menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Awalnya, jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan bahwa terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mendapat laporan dari asisten pribadinya bernama Syamsul Maarif.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Syamsul Maarif telah memperoleh uang sebesar Rp300 juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Uang itu disebut berasal dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

“Terdakwa (Dody Prawiranegara) kemudian melaporkan kepada Teddy Minahasa Putra. Kemudian Teddy Minahasa merasa kecewa,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin.

Adapun kekecewaan Teddy Minahasa itu, kata JPU, dikarenakan harga jual sabu tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Teddy dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

“Teddy Minahsa meminta menarik sisa narkotika yang berada dalam penguasaan Linda Pujiastuti seberat kurang lebih 4.000 gram (4 kilogram),” ucap jaksa.

Selanjutnya, AKBP Dody Prawiranegara memerintahkan asistennya Syamsul Maarif untuk menarik sabu seberat 4 kilogram yang ada di tangan Linda dan mengambil uang Rp300 juta hasil penjualan sabu.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

 

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU